Dahulu kita mungkin hanya mengenal bahwa anjing hanya jadi hewan
piaraan non-muslim di rumah-rumah mereka. Namun saat ini, sebagian muslim pun
ikut-ikutan. Di rumah muslim pun terdapat anjing demi menjaga keamanan rumah.
Lantas bagaimana akibat dan hukum
jika seorang muslim memelihara anjing di rumahnya?
Akibat Memelihara Anjing
Hadits
Pertama
Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا
كلب حرث أو ماشية
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan
berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung
uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
إلا كلب غنم أو حرث أو صيد
“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau
untuk berburu.”
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلب صيد أو ماشية
”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.”
(HR. Bukhari)
[Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah,
3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman]
Hadits
Kedua
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth
adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.”
Hadits
Ketiga
Dari Salim bin ‘Abdullah dari
ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ
اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ
عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).”
(HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga
mengatakan, “Atau
anjing untuk menjaga tanaman.”
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya.
Hadits
Keempat
Dari Salim bin ‘Abdullah dari
ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا
أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga
binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap
harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).”
(HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab
yang sama dengan hadits pertama.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan
semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara
anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya
sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus
Shalihin, pada Bab “Haramnya
Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga
Tanaman”)
Hukum Memanfaatkan Anjing
Para ulama sepakat bahwa
tidak boleh memanfaatkan anjing kecuali untuk maksud tertentu yang ada hajat di
dalamnya seperti sebagai anjing buruan dan anjing penjaga serta maksud lainnya
yang tidak dilarang oleh Islam.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa terlarang
(makruh) memanfaatkan anjing selain untuk menjaga tananaman, hewan ternak atau
sebagai anjing buruan. Sebagian ulama Malikiyah ada yang menilai bolehnya
memelihara anjing untuk selain maksud tadi. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,
25/124)
Mengenai larangan memelihara anjing
terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam,
beliau bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ
زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan
ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga
tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth”
(HR. Muslim no. 1575). Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah
semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ،
نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan
ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari
pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no.
5480 dan Muslim no. 1574)
Anjing yang dibolehkan untuk
dimanfaatkan adalah untuk tiga maksud yaitu sebagai anjing yang digunakan untuk
berburu, anjing yang digunakan untuk menjaga hewan ternak dan anjing yang
digunakan untuk menjaga tanaman.
Bagaimana Memanfaatkan Anjing untuk Menjaga
Rumah?
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah
berkata,
وَإِنْ اقْتَنَاهُ لِحِفْظِ الْبُيُوتِ ، لَمْ يَجُزْ ؛ لِلْخَبَرِ
.وَيَحْتَمِلُ الْإِبَاحَةَ .وَهُوَ قَوْلُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ ؛
لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الثَّلَاثَةِ ، فَيُقَاسُ عَلَيْهَا .وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ
؛ لِأَنَّ قِيَاسَ غَيْرِ الثَّلَاثَةِ عَلَيْهَا ، يُبِيحُ مَا يَتَنَاوَلُ
الْخَبَرُ تَحْرِيمَهُ . قَالَ الْقَاضِي : وَلَيْسَ هُوَ فِي مَعْنَاهَا ،
فَقَدْ يَحْتَالُ اللِّصُّ لِإِخْرَاجِهِ بِشَيْءِ يُطْعِمُهُ إيَّاهُ ، ثُمَّ
يَسْرِقُ الْمَتَاعَ .
“Tidak boleh untuk maksud itu
(anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang
kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang
ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi’iyah (bukan
pendapat Imam Asy Syafi’i, pen). Karena ulama Syafi’iyah menyatakan anjing
dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka
simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang
mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi,
tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, “Hadits tersebut tidak mengandung makna
bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja
membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut,
lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah”.
(Al Mughni, 4/324)
Walaupun sebagian ulama membolehkan
memanfaatkan anjing untuk menjaga rumah, namun itu adalah pendapat yang lemah
yang menyelisihi hadits yang telah dikemukakan di atas.
Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya
Sebagian orang menyangka bahwa
menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu
anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan.
Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan
sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga
sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti
kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri.
Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada
Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ
مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan
baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah
akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Ath
Thobari rahimahullah mengatakan,
“Barangsiapa bertakwa pada Allah dan menyandarkan urusannya pada Allah, maka
Allah yang mencukupinya.”(Tafsir Ath Thobari, 23/46)
Menghidupkan rumah dengan dzikir dan
ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri.
Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai
gangguan adalah sebagai berikut,
بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ
فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa
fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila
disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x). Dalam hadits ‘Utsman bin
‘Affan radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir
ini sebanyak tiga kali di shubuh hari dan tiga kali di sore hari, maka tidak
akan ada yang memudhorotkannya. (HR. Abu Daud no. 5088, 5089, At Tirmidzi no.
3388, Ibnu Majah no. 3869, Ahmad (1/72). Syaikh Ibnu Baz menyatakan bahwa sanad
hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar hal. 39)
Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari
berbagai kejelekan atau gangguan. Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ
مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua
raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar
rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan
menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al
Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash
Shohihah no. 1323).
Daripada menjaga rumah dengan anjing
yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu
lebih utama.
Hanya Allah yang memberi taufik
dan hidayah.
—
Panggang-Gunung Kidul, 30 Jumadal
Ula 1432 H (03/05/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel 'Hukum Memelihara Anjing — Muslim.Or.Id'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar